TradeIndonesia.co.id –  Produk berkualitas dan harga bersaing belum tentu cukup untuk memenangkan kepercayaan mitra internasional. Di balik setiap keputusan investasi dan kontrak dagang lintas negara, ada pertanyaan mendasar yang selalu diajukan: apakah hak dan kepentingan mereka terlindungi secara hukum?

Pertanyaan itulah yang dijawab Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam diskusi panel Grand Launching Trade Indonesia di She La Vie Grand Ballroom, Alam Sutera, Tangerang, Selasa (13/10/2026).

Dalam panel bertajuk “Policy Becomes Market Access – Connect to Compete”, ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi bagi iklim usaha yang kondusif dan kepercayaan dalam perdagangan internasional. “Daya saing global membutuhkan kepastian hukum yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha,” ujar Edward.

Edward menyoroti tiga aspek yang perlu diperkuat: kepastian hukum dalam kegiatan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, serta kerangka hukum yang mendukung investasi dan kerja sama bilateral. Ketiganya bisa dibaca sebagai daftar periksa yang lazim dipakai investor sebelum masuk ke sebuah pasar.

Pilar Pertama: Kepastian dalam Berusaha

Bagi investor, aturan yang berubah-ubah atau diterapkan secara tidak setara adalah risiko yang sulit dihitung. Edward menekankan dua sisi dari kepastian hukum: sikap negara dalam menerapkan aturan, dan sikap pelaku usaha dalam menjalankan transaksi.

“Regulasi harus diterapkan secara tidak diskriminatif, sementara setiap transaksi bisnis perlu dijalankan dengan itikad baik, kejujuran, dan kepatuhan terhadap kontrak yang disepakati,” tegasnya.
Pernyataan ini menempatkan tanggung jawab di dua pundak sekaligus. Pemerintah dituntut konsisten dan adil dalam menegakkan regulasi, sementara pelaku usaha dituntut menjaga reputasi melalui kepatuhan kontrak. Dalam perdagangan internasional, satu kasus wanprestasi dapat merusak kepercayaan terhadap eksportir dari negara yang sama.

Pilar Kedua: Kekayaan Intelektual sebagai Aset

Pilar kedua menyangkut perlindungan kekayaan intelektual. Edward menegaskan bahwa paten, merek, dan desain industri bukan sekadar urusan administratif, melainkan aset yang dapat memperkuat nilai ekonomi produk dan inovasi nasional.

Dari kacamata investor, perlindungan kekayaan intelektual adalah jaminan bahwa teknologi, desain, dan merek yang mereka bawa atau kembangkan tidak mudah ditiru. Sebaliknya, bagi pelaku usaha Indonesia, merek dan desain yang terdaftar menjadi bekal untuk menegosiasikan nilai produk yang lebih tinggi di pasar ekspor.

Pilar Ketiga: Kerangka Investasi dan Kerja Sama Bilateral

Pilar ketiga adalah kerangka hukum yang mendukung investasi dan kerja sama bilateral. Kerangka inilah yang menentukan seberapa mudah modal dan barang bergerak antarnegara, sekaligus bagaimana sengketa diselesaikan bila terjadi.

Pilar ini menjadi semakin relevan seiring makin banyaknya perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia. Dalam pesan sambutannya pada acara yang sama, Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, menyebut Indonesia telah memberlakukan 25 perjanjian perdagangan yang membuka akses lebih luas ke pasar internasional.

Namun akses itu tidak otomatis menjadi transaksi. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDMP) Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, yang berbicara di panel yang sama, mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu memahami regulasi negara tujuan serta memanfaatkan perjanjian dagang yang sesuai dengan produk dan pasarnya. Di titik ini, pemahaman hukum menjadi bagian dari kesiapan ekspor.

Pekerjaan Rumah: Literasi Hukum UMKM

Ketiga pilar tersebut baru berdampak bila dipahami oleh pelaku usaha di lapangan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, Edward menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum.
Menurutnya, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha mampu memenuhi ketentuan perdagangan, membangun tata kelola yang baik, dan menjalankan transaksi internasional secara lebih bertanggung jawab.

Kepercayaan sebagai Mata Uang Dagang

Pada akhirnya, ketiga pilar Edward bermuara pada satu hal: kepercayaan. Investor menanamkan modal di negara yang hukumnya dapat diprediksi, pembeli asing memilih pemasok yang patuh kontrak, dan mitra bilateral bertahan pada kerja sama yang terlindungi aturan yang jelas.

Bagi platform penghubung bisnis seperti Trade Indonesia, yang diluncurkan untuk mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan mitra internasional, kepastian hukum adalah prasyarat agar setiap pertemuan bisnis dapat berlanjut menjadi kontrak yang aman bagi semua pihak. Konektivitas membuka pintu. Kepastian hukumlah yang membuat mitra mau melangkah masuk dan bertahan.